Respons KPK soal Capim Johanis Tanak Ingin Hapus OTT

Nur Khabibi
KPK merespons pernyataan capim Johanis Tanak yang ingin menyetop OTT saat fit and proper test. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan calon pimpinan (capim) KPK Johanis Tanak yang ingin menyetop operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih. Pernyataan itu disampaikan Tanak saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kemungkinan yang dihapus hanya istilah, bukan giatnya.

"Cuma istilah saja mungkin (yang dihapus)," ujar Alex, Rabu (20/11/2024).

Dia mengatakan, frasa tertangkap tangan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga tidak bisa dihapus.

"Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang," kata Alex. 

Selama ini, kata dia, publik mengenal istilah giat tersebut dengan OTT. Menurutnya, istilah tersebut tidak termuat dalam KUHAP. 

"Di KUHAP kan nggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
23 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Buletin
1 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Nasional
1 hari lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal