JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons klaim mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang membantah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, bantahan merupakan hak setiap tersangka.
"Bantahan itu hak tersangka," kata Setyo saat dihubungi iNews.id, Minggu (24/8/2025).
Dia memastikan penyidik akan terus mengumpulkan keterangan maupun alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Noel membatah tertangkap dalam OTT KPK di Jakarta pada 20-21 Agustus 2025.
Hal itu ia sampaikan seusai dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.