Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah menyatakan menghormati putusan hakim.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026). 

Budi menyatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Setelah itu, langkah hukum baru ditentukan.

Budi menegaskan, putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum. 

"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur!

Nasional
1 bulan lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
2 bulan lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal