JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Bagi Bonatua, putusan ini merupakan kemenangan publik.
"Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini. Sebenarnya saya kan kembali saya bilang kan bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik," ujar Bonatua di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Dengan putusan ini, sembilan item terkait riwayat pendidikan Jokowi yang sebelumnya ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus dibuka ke publik. Dengan demikian, publik bisa mengetahui ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Dengan begitu, publik bisa tahu nanti membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah apa, legalisir UGM, dia bisa langsung bandingin. Punya saya tanda tangannya kok sama, atau kok beda?" ujar Bonatua.
Sebelumnya, KIP menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Selasa (13/1/2026).