Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dalam putusan ini pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan.
Sehingga Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan,” kata YB Irpan.
Pascaputusan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudan.
"Kami akan koordinasikan melalui ajudan, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Pak Jokowi,” ucapnya.