Dalam petitumnya, Panji meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Panji menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya.
Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian immateriel sebesar Rp5 triliun. Panji tak terima atas pernyataan-pernyataan dari Mahfud MD.