JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti merespons wacana siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Dia menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti jika rekomendasi tersebut menjadi bagian dari hasil Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026.
Wacana ini muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).
Mu’ti mengatakan, masukan mengenai kebijakan kenaikan kelas menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya.
”Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” ucap Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Jika diterapkan, siswa tidak akan otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran. Kenaikan kelas akan mempertimbangkan pencapaian kompetensi siswa.