Respons PDIP soal PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Penetapan Gibran sebagai Wapres

Danandaya Arya Putra
Tim Hukum PDIP merespons gugatan soal penetapan Gibran sebagai wapres yang tidak diterima PTUN Jakarta. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum PDIP merespons gugatan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) yang tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menyoroti adanya kejanggalan.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menjelaskan, salah satu kejanggalan yang dimaksud ketika hakim mempertimbangkan gugatan tersebut berada dalam ranah sengketa proses pemilu. Padahal, kata dia, gugatan itu telah memenangkan proses dismissal.

"Berkaitan dengan perkara yang tidak diperiksa sama sekali oleh hakim, tidak dipertimbangkan sama sekali hanya karena kompetensinya bukan di PTUN Jakarta, padahal kami telah memenangkan proses dismissal oleh ketua, dipimpin oleh ketua PTUN, dia nyatakan boleh melanjutkan perkara ini," ujar Gayus dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

Dia mengaku menghormati putusan tersebut. Namun, dia menyayangkan sikap dari para hakim yang mengadili.

"Kami menghormati putusannya, tapi tentang hakim yang memutus perlu kita persoalkan. Karena ada hal-hal yang sangat janggal," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PDIP tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Roy Suryo Heran Gelar Kehormatan Gibran Hilang di SK Penyetaraan Ijazah S1

3 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

3 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

4 hari lalu

Survei Median: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal