Dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, persyaratan umum penerimaan Polri menetapkan pendidikan minimal bagi calon polisi adalah SMA atau sederajat.
Beleid itu dianggap para pemohon mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.
Menurut para pemohon, fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, melainkan juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana dilakukan dalam pendidikan S1.
Pemohon memandang bila Pasal 21 ayat (1) itu dipertahankan, maka bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab, Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 telah mengamanatkan peran kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Namun di lapangan, kata para pemohon, masih ditemukan ketidaktahuan terhadap norma-norma hukum acara pidana, ketidaktepatan menilai unsur-unsur tindak pidana, hingga kekeliruan prosedural yang berulang dilakukan polisi.