Respons Polri soal Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

riana rizkia
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Polri buka suara terkait usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan tersebut dijadikan masukan bagi institusi kepolisian.

"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Dia menuturkan, penerbitan SKCK telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Menurut dia, penerbitan SKCK merupakan salah satu fungsi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani, dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," ujar Trunoyudo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kapolri Tunjuk 3 Direktur Baru di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

2 hari lalu

Pesan Kapolri Jenderal Suyudi usai Lantik 27 Pejabat: Segera Beradaptasi, Layani Optimal Masyarakat

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Lantik 27 Pejabat-Kapolda Baru, Tindak Lanjut Mutasi 88 Perwira

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal