Ingat, Bikin SKCK Wajib jadi Peserta Aktif JKN BPJS Kesehatan

Faieq Hidayat
Kepesertaan aktif JKN menjadi salah satu syarat wajib penerbitan SKCK. (Foto ilustrasi: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Syarat tersebut mulai berlaku secara nasional pada 1 Agustus 2024.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024). 

Menurut Rizzky, langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," kata Rizzky.

Dia mengatakan kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk. Kebijakan ini juga sudah diuji coba di sejumlah polres.

"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024," ucap Rizzky.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Admedika Tegaskan Peran Strategis TPA bagi Pengembangan Digitalisasi Rumah Sakit

Buletin
27 hari lalu

Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK

Nasional
28 hari lalu

PDIP Soroti Ketimpangan Layanan Kesehatan di Kota Besar dan Kecil: Banyak Antrean di RS

Buletin
1 bulan lalu

Polres Jeneponto Diserbu Warga, Urus SKCK Usai Lolos PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal