"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat. Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada," katanya.
Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Apabila tidak membayar maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.