Respons Wapres soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja: Lihat juga Aspek Agama

Binti Mufarida
Wakil Presiden Ma’ruf Amin (foto: Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia remaja. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lebih rinci, aturan yang menimbulkan polemik itu ada di Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya ayat (4) butir e.

Wapres meminta penyediaan alat kontrasepsi juga berkonsultasi dengan lembaga keagamaan. Menurutnya, soal reproduksi tidak hanya melihat aspek kesehatan tetapi juga keagamaannya.

“Saya menyarankan, supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan. Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja tapi juga aspek keagamaannya,” ujar Wapres di Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).

Menurut Ma'ruf, jika ada ketidaksamaan pendapat di kalangan masyarakat maka akan kontraproduktif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
3 hari lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Buletin
4 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Buletin
6 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Buletin
6 hari lalu

Viral! Emak-Emak Berkelahi saat Salat Id di Mandailing Natal Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal