JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia remaja. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih rinci, aturan yang menimbulkan polemik itu ada di Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya ayat (4) butir e.
Wapres meminta penyediaan alat kontrasepsi juga berkonsultasi dengan lembaga keagamaan. Menurutnya, soal reproduksi tidak hanya melihat aspek kesehatan tetapi juga keagamaannya.
“Saya menyarankan, supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan. Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja tapi juga aspek keagamaannya,” ujar Wapres di Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
Menurut Ma'ruf, jika ada ketidaksamaan pendapat di kalangan masyarakat maka akan kontraproduktif.