Oleh karena itu, Wapres meminta aturan ini didalami dan dirundingkan dengan berbagai pihak agar tidak terjadi benturan pandangan.
“Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan dan didengarkan sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menjelaskan, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah dan belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan.
“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).
Syahril menekankan, tujuan utama penyediaan alat kontrasepsi tersebut adalah untuk mengurangi risiko kematian ibu dan anak serta mengurangi risiko stunting pada anak yang dilahirkan.