KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim, hanya orang jahat yang bisa dipidana oleh KUHP dan KUHAP baru. Pernyataan ini dilontarkan merespons adanya anggapan KUHP dan KUHAP baru rentan memidanakan pengkritik pemerintah.

"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru, sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).

Adapun aturan pengaman yang dimaksud Habiburokhman tercantum dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Klausul ini mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

"Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik," kata Habiburokhman.

Sementara klausul pengaman kedua diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C. Klausul ini mengatur hakim agar menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

"Jika di sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Nasional
1 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Reformis

Nasional
1 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Era Baru Penegakan Hukum

Nasional
2 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal