Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menambahkan aturan mengenai kompensasi atau ganti rugi yang dapat ditanggung oleh negara dalam Revisi KUHAP. (Foto: Felldy Utama)

Eddy menambahkan, usulan ketentuan ini selaras dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang juga memuat tanggung jawab negara dalam pemulihan korban.

Dia juga menegaskan pengaturan ini penting sebagai bentuk keberpihakan pada korban, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam penegakan hukum berkeadilan.

Sebab, negara memiliki tanggung jawab kepada korban, ketika pelaku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memberikan restitusi.

“Jadi ketika korban itu memang, mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu, tidak ada harta yang bisa disita, padahal korban ini harus direhabilitasi, siapa yang melakukan itu? Mau tidak mau adalah negara,” tuturnya.

Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui penambahan ketentuan tersebut. “Setuju ya?” tanya Habiburokhman.

Peserta rapat pun langsung menjawab “setuju” sambil diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Komisi III DPR-Pemerintah Rampungkan Pembahasan DIM Revisi KUHAP, Hanya 2 Hari

Nasional
4 bulan lalu

DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP

Nasional
4 bulan lalu

Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan

Nasional
5 hari lalu

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Trading Kripto, Nilai Kerugian Tembus Rp3 Miliar

Nasional
11 hari lalu

Sadis! Pria di Pasar Minggu Pukul Kakak Ipar Pakai Palu hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal