Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menambahkan aturan mengenai kompensasi atau ganti rugi yang dapat ditanggung oleh negara dalam Revisi KUHAP. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menambahkan aturan mengenai kompensasi atau ganti rugi yang dapat ditanggung oleh negara dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski demikian, aturan itu hanya akan ditanggung oleh negara apabila pelaku tindak pidana tidak mampu membayar ganti rugi kepada korban.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, ketentuan ini merupakan substansi baru yang diusulkan pemerintah dan dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 56 RUU KUHAP.

“Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya,” kata Eddy Hiariej dalam rapat bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Untuk diketahui, RUU KUHAP hanya memuat Pasal 36 dengan bunyi: “Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya”.

Pemerintah kemudian menambah Pasal 36A dengan bunyi: “Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya”.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Komisi III DPR-Pemerintah Rampungkan Pembahasan DIM Revisi KUHAP, Hanya 2 Hari

Nasional
4 bulan lalu

DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP

Nasional
4 bulan lalu

Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan

Nasional
5 hari lalu

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Trading Kripto, Nilai Kerugian Tembus Rp3 Miliar

Nasional
11 hari lalu

Sadis! Pria di Pasar Minggu Pukul Kakak Ipar Pakai Palu hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal