JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR bersama pemerintah telah resmi memulai pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Kerja, Selasa (8/7/2025). Setidaknya, revisi KUHAP memuat sebanyak 334 pasal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, substansi pokok baru turut dimuat. Substansi yang dimaksud dimulai dari penyesuaian terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru, hingga penyesuaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"RUU KUHAP ini memuat 334 pasal, terdapat beberapa substansi pokok baru," kata Habiburokhman.
Berikut 10 substansi pokok baru yang disebut Habiburokhman:
1. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
2. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
3. Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
4. Pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum melanjut usia.
5. Perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel, berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
6. Pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum.