Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan

Achmad Al Fiqri
Rapat Panja Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (Foto: Felldy Utama)

Selain itu, advokat bisa menyatakan keberatan untuk dimasukan ke BAP bila ada pertanyaan penyidik yang menggiring. Untuk itu, dia menilai, RKUHAP akan bisa menghadirkan sisi keadilan pada masyarakat yang terlibat hukum.

"Jadi situasinya yang tadinya sangat tidak balance antara negara dengan citizen, InsyaAllah dengan pasal-pasal ini yang kita atur baru agak lebih ini, walaupun enggak bener-bener balance 100 persen lebih adil bagi warga negara," ucap Habiburokhman.

Selain itu, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya juga memperluas kewenangan advokat untuk memberi pendampingan hukum. Dalam Revisi KUHAP ini, advokat tak hanya mendampingi tersangka, melainkan saksi dan juga korban.

"Advokat juga bisa mendampingi bukan hanya terdakwa, tapi semua orang yang diperiksa oleh penegak hukum boleh didampingi advokat, semua orang, apakah saksi, apakah baru klarifikasi apakah baru dimintakan informasi, itu boleh didampingi advokat atau bantuan hukum," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Nasional
4 bulan lalu

Revisi KUHAP Mulai Dibahas, Ini 10 Substansi Pokok Baru yang Dimuat

Nasional
7 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Megapolitan
24 jam lalu

Hansip di Cakung Tewas Ditembak Komplotan Maling Motor, Hendak Gagalkan Pencurian

Megapolitan
1 hari lalu

1 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat di ICU RS Yarsi, Alami Luka Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal