Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan

Achmad Al Fiqri
Rapat Panja Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - DPR dan pemerintah sepakat menambah kewenangan advokat dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Nantinya, advokat bisa turut mendampingi saksi dan korban dalam sebuah kasus.

Kesepakatan diambil rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHAP bersama perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan, pihaknya ingin menguatkan hak warga negara yang bermasalah dengan hukum dalam Revisi KUHAP.

"Selama ini keluhan kawan-kawan advokat ya mereka mendampingi itu sama saja seperti tidak ada mendampingi, kayak saya dulu pernah mendampingi para tersangka makar 212 itu, kita itu cuma boleh duduk, diam, mencatat, ngomong aja nggak boleh, ngomong itu cuma boleh dengan kliennya, memberikan nasihat dan lain sebagainya, mendebat penyidik nggak boleh," ujar Habiburokhman usai rapat. 

Atas dasar itu, Habiburokhman menambahkan, RKUHAP memperluas kewenangan advokat dalam mendampingi sebuah kasus. 

"Di KUHAP ini advokat tidak dibatasi hanya diam, duduk, dan mencatat. Jadi bisa bersifat aktif," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Nasional
4 bulan lalu

Revisi KUHAP Mulai Dibahas, Ini 10 Substansi Pokok Baru yang Dimuat

Nasional
24 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
1 hari lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onad Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal