Revisi UU Antiterorisme Mulai Dibahas Kembali di Parlemen Pekan Depan

Angellica De Evagam
Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id –  DPR baru saja menggelar rapat paripurna ke-24 dengan agenda pembukaan Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018, pagi tadi. Setelah ini, parlemen berencana melanjutkan kembali pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) yang sempat tertunda.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme, Arsul Sani mengatakan, pihaknya segera memulai kembali pembahasan rancangan regulasi tersebut dalam pekan pertama masa sidang ini. “RUU Antiterorisme ini, sebagaimana yang pernah disampaikan juga pada minggu lalu, kalau fraksi-fraksi yang tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintah sudah sepakat bahwa (pembahasannya akan dilanjutkan) di minggu pertama setelah masa sidang. Maka ini, kami minta agar pansus melanjutkan rapat pembahasan untuk memfinalisasi soal definisi terorisme,” ujar Arsul di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Menurutpolitikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu,  pembahasan terkait definisi terorisme dalam RUU Antiterorisme kini hanya menyisakan dua opsi. Pilihan pertama adalah memasukkan frasa ideologi, motif politik, motif ideologi, dan ancaman keamanan negara dalam pasal atau batang tubuh UU.

Sementara, opsi kedua adalah tidak memasukkan frasa-frasa tersebut dalam pasal atau batang tubuh UU, melainkan menempatkannya di dalam penjelasan umum dari UU yang baru. “Kami akan menyepakati opsi mana yang akan dipergunakan di antara dua opsi itu nanti,” ucap Arsul.

Setelah mencapai kata mufakat mengenai perumusan definisi terorisme, kata dia, langkah berikutnya adalah melanjutkan proses legislasi di tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus dan timsin), untuk kemudian diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Arsul pun merasa optimistis, RUU Antiterorisme akan rampung dibahas sebelum masa sidang kelima ini berakhir.

Maraknya aksi teror di Tanah Air, beberapa waktu belakangan ini, mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan RUU Antiterorisme. Selain berkutat pada definisi terorisme, perdebatan dalam RUU itu juga menyentuh isu seputar HAM. Saking alotnya perdebatan antara DPR dan pemerintah, sampai-sampai sempat muncul wacana agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Antierorisme untuk merespons situasi yang semakin kacau tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

RUU Terorisme Disahkan, Jokowi: Tinggal Perpres, Teknis Saja

Nasional
8 tahun lalu

7 Fraksi DPR Dukung Motif Ideologi & Politik Masuk Definisi Terorisme

Nasional
8 tahun lalu

6 Catatan Komnas HAM untuk Pembahasan RUU Terorisme

Nasional
8 tahun lalu

Rapat RUU Terorisme, Frasa Motif Politik Jadi Pembahasan Krusial

Nasional
8 tahun lalu

Definisi Terorisme, Pansus: Jangan Hanya Menyasar Sekelompok Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal