Jimly meminta dalam revisi UU Pemilu dibuka ruang agar calon presiden (capres) dengan sengaja dibuat lebih dari dua pasangan calon (paslon) dan sistem pemilihan dua putaran dengan syarat sebaran dukungan nasional terpenuhi untuk kepentingan seluruh rakyat secara nasional.
”Presiden/Wapres, simbol ke-Indonesiaan yang akan mempersatukan dan menggerakkan kemajuan Indonesia masa depan,” tuturnya.