Revisi UU TNI, Panglima Usul Masa Dinas Perwira Dipercepat

Felldy Aslya Utama
Rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membahas RUU TNI (foto: MPI)

Apabila sebelumnya seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut bisa dipersingkat menjadi 3 tahun.

Begitu juga kenaikan dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya memakan waktu 5 tahun, dipercepat menjadi 3 tahun. Hal demikian berlaku saat kenaikan Kapten ke Mayor yang menjadi 3 tahun. 

Sementara itu, masa kenaikan dari Mayor ke Letnan Kolonel yang semula 5 tahun diringkas menjadi 4 tahun.

Dengan percepatan ini, perwira diharapkan bisa mencapai posisi komandan lapangan di usia yang lebih muda.

“Jadi komandan lapangannya muda, lebih enerjik,” kata Agus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

12 jam lalu

Momen Prajurit TNI AL dan Tentara Australia Mendarat di Situbondo, Rebut Sasaran di Pantai

14 jam lalu

Kisah Jenderal TNI Ditolak Jadi KSAD, Diboikot Perwira hingga Dilantik dengan Musik Damkar

1 hari lalu

KSAD Jenderal Tandyo Respons Isu Jadi Calon Panglima TNI: Domain Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal