Revisi UU TNI, Panglima Usul Masa Dinas Perwira Dipercepat

Felldy Aslya Utama
Rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membahas RUU TNI (foto: MPI)

Apabila sebelumnya seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut bisa dipersingkat menjadi 3 tahun.

Begitu juga kenaikan dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya memakan waktu 5 tahun, dipercepat menjadi 3 tahun. Hal demikian berlaku saat kenaikan Kapten ke Mayor yang menjadi 3 tahun. 

Sementara itu, masa kenaikan dari Mayor ke Letnan Kolonel yang semula 5 tahun diringkas menjadi 4 tahun.

Dengan percepatan ini, perwira diharapkan bisa mencapai posisi komandan lapangan di usia yang lebih muda.

“Jadi komandan lapangannya muda, lebih enerjik,” kata Agus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Buletin
3 hari lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
3 hari lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal