Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, Kemenlu: Status Hukumnya Sudah Inkrah

Felldy Aslya Utama
Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, tak bisa berbuat banyak terhadap warga negaranya (WNI) Reynhard Sinaga yang divonis penjara seumur hidup. Pengadilan Manchester, Inggris memutus Reynhard terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang direkam menggunakan kamera ponsel.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu Judha Negara mengatakan, Pemerintah Indonesia tak bisa menempuh upaya hukum lanjutan alias banding karena putusan terhadap Reynhard telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"(Karena) statusnya sudah inkrah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2020).

BACA JUGA:

Pria Korban Pemerkosaan: Saya Mau Reynhard Sinaga Menderita dan Membusuk di Neraka!

Begini Cara Reynhard Sinaga, Predator Seks Mencari Mangsa di Inggris

Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, KBRI London Hormati Putusan Pengadilan Inggris

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Dijebloskan lagi ke Penjara, Bebas Bersyarat Dicabut

9 hari lalu

Horor! Pembunuhan Berantai Belasan Perempuan, Korban Diperkosa lalu Dibuang

19 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria Perkosa Mahasiswi Picu Demonstrasi

22 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal