Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, Kemenlu: Status Hukumnya Sudah Inkrah

Felldy Aslya Utama
Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, tak bisa berbuat banyak terhadap warga negaranya (WNI) Reynhard Sinaga yang divonis penjara seumur hidup. Pengadilan Manchester, Inggris memutus Reynhard terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang direkam menggunakan kamera ponsel.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu Judha Negara mengatakan, Pemerintah Indonesia tak bisa menempuh upaya hukum lanjutan alias banding karena putusan terhadap Reynhard telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"(Karena) statusnya sudah inkrah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2020).

BACA JUGA:

Pria Korban Pemerkosaan: Saya Mau Reynhard Sinaga Menderita dan Membusuk di Neraka!

Begini Cara Reynhard Sinaga, Predator Seks Mencari Mangsa di Inggris

Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, KBRI London Hormati Putusan Pengadilan Inggris

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

57 tahun lalu

Terungkap! Tentara Israel Ternyata Perkosa Aktvis Global Sumud Flotilla

57 tahun lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal