JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, tak bisa berbuat banyak terhadap warga negaranya (WNI) Reynhard Sinaga yang divonis penjara seumur hidup. Pengadilan Manchester, Inggris memutus Reynhard terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang direkam menggunakan kamera ponsel.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu Judha Negara mengatakan, Pemerintah Indonesia tak bisa menempuh upaya hukum lanjutan alias banding karena putusan terhadap Reynhard telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"(Karena) statusnya sudah inkrah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2020).
BACA JUGA:
Pria Korban Pemerkosaan: Saya Mau Reynhard Sinaga Menderita dan Membusuk di Neraka!
Begini Cara Reynhard Sinaga, Predator Seks Mencari Mangsa di Inggris
Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, KBRI London Hormati Putusan Pengadilan Inggris