Judha mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London selalu memberikan pendampingan hukum kepada Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak 2017 silam. "Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan (Reynhard Sinaga) mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," ujarnya.
Judha menyampaikan persidangan Reynhard di London dilakukan sebanyak empat tahap. Sidan dimulai pada 2017 hingga beberapa waktu lalu hakim telah memutuskan perkara Reynhard dengan menjatuhkan hukuman masa tahanan selama 30 tahun.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan selama sidang I-IV, Reynhard telah dinyatakan telah terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," tuturnya.
Sebelumnya, Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar menghormati keputusan Pengadilan Inggris. "Sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian pada Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK (Inggris)," katanya.
Menurut dia, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya. "Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan," ujarnya.
Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.