"Kemudian karena dihitung sebagai besi tua jadilah itu cuma Rp19 miliar, dihitung lah oleh akuntannya sendiri jadi nilainya Rp19 miliar. Jadi karena dibelinya Rp1,2 tirliun, maka keriguannya dikurangin Rp19 miliar tuh, itu kerugiannya. Waduh kok begitu ya?" ujar Rhenald.
Dia pun heran pembelian kapal-kapal itu dianggap menimbulkan kerugian yang sangat besar. Padahal, kata dia, kapal-kapal yang dibeli meningkatkan keuntungan ASDP.
"Tapi pertanyaan-pertanyaan yang muncul ini adalah kerugian yang sangat besar. Siapa yang berhak mengukur kerugian seperti itu? Jadi kita mesti waspada, hati-hati, itulah sebabnya media mengatakan ini kasusnya mirip Tom Lembong," kata dia.
Mengutip pleidoi, Rhenald menuturkan Ira merupakan pribadi yang sederhana. Dia mengatakan Ira tidak pernah naik pesawat kelas bisnis dan senantiasa bekerja keras untuk meningkatkan keuntungan ASDP.
"Miris sekali kita kalau putra-putri Indonesia yang baik, bercita-cita luhur, ingin memajukan ekonomi Indonesia, tapi ada kasus, ada laporan masyarakat yang barang kali menginginkan pekerjaan mereka," kata Rhenald.
Dalam perkara ini, Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.