Dalam dakwaan, Ira dianggap melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun dalam KSU akuisis PT JN oleh ASDP pada 2019-2022. Perbuatan itu dilakukan bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Hary Muhammad Adhi Caksono.
Nilai kerugian negara tersebut terdiri atas pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Adapun, nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Ajie, Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun.