Rhoma Irama Optimistis Menang Lawan KPU di PTUN

Antara
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. (Foto: SINDOnews/ Dok)

"Di dalam hal ini bukan tak ajak partai lain, setiap partai punya AD/ART masing-masing, massa masing-masing. Kami harus mandiri. Bukan arti kita koalisi partai yang tidak lolos. Kami hanya Partai Idaman," ucap Rhoma.

Dalam melayangkan gugatan tersebut, Rhoma didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, pendukung partai dan tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin oleh pengacara senior Alamsyah Hanafiah.

Objek yang disengketakan Partai Idaman adalah mengenai SK KPU RI Nomor 58 yang dikeluarkan KPU pada 17 Februari 2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

Nasional
2 bulan lalu

Rhoma Irama Prihatin Krisis Royalti Landa Musisi Dangdut Indonesia.

Seleb
2 bulan lalu

Sedih Royalti Dangdut Macet, Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta Pakai Uang Pribadi

Nasional
2 bulan lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal