Rhoma Irama Optimistis Menang Lawan KPU di PTUN

Antara
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. (Foto: SINDOnews/ Dok)

"Di dalam hal ini bukan tak ajak partai lain, setiap partai punya AD/ART masing-masing, massa masing-masing. Kami harus mandiri. Bukan arti kita koalisi partai yang tidak lolos. Kami hanya Partai Idaman," ucap Rhoma.

Dalam melayangkan gugatan tersebut, Rhoma didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, pendukung partai dan tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin oleh pengacara senior Alamsyah Hanafiah.

Objek yang disengketakan Partai Idaman adalah mengenai SK KPU RI Nomor 58 yang dikeluarkan KPU pada 17 Februari 2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji

Nasional
1 bulan lalu

UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding

Nasional
1 bulan lalu

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Nasional
2 bulan lalu

Agus Suparmanto Batal Gugat Kepengurusan PPP Mardiono usai Sepakat Islah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal