JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan memulangkan dua narapidana berkebangsaan Belanda, yakni Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65). Rencananya, pemulangan itu akan dilakukan pada 8 Desember mendatang.
Langkah itu dilakukan setelah Yusril meneken practical arrangement bersama Menteri Luar Negeri Belanda DM Van Weel di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
"Saya selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dan Menteri Luar Negeri Belanda menandatangani practical arrangement tentang repatriasi dua narapidana warga negara Belanda ke Belanda," ucap Yusril dalam jumpa persnya.
Siegfried Mets merupakan terpidana mati melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Saat ini, Mets ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta dan telah menjalani masa penahanan selama 17 tahun.