RI Akan Pulangkan Dua Napi Narkotika ke Belanda pada 8 Desember

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi dua napi narkotika asal Belanda akan dipulangkan pada 8 Desember 2025. (dok. Pexels)

Sedangkan, Ali Tokman merupakan terpidana seumur hidup lantaran terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tokman tengah ditahan di Lapas Kelas I Surabaya dengan masa penahanan yang telah dijalani selama 11 tahun 

Yusril berkata, kesepakatan ini setelah adanya permintaan dari Raja Belanda kepada Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, permintaan itu disambut positif oleh Presiden Prabowo.

"Dalam waktu yang sebenarnya tidak terlalu lama, kami sudah menyelesaikan perundingan dan menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Belanda yang tadi ditandatangani,  yang pada prinsipnya sama dengan yang telah dilakukan dengan pemerintah Filipina, Australia, Perancis maupun Inggris," tutur Yusril.

"Jadi sesudah ditandatangani ini insya Allah akan segera dilakukan pemindahan ke luar negeri dan segera akan dilakukan dalam waktu yang singkat ini. Jadi insyaAllah di tanggal 8 Desember tahun 2025 ini keduanya akan diterbangkan ke Belanda dengan menggunakan pesawat KLM jam 19.25 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta," ucap Yusril.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
16 jam lalu

Dihukum Trump dengan Tarif 10% gegara Greenland, Belanda: Pemerasan!

Nasional
23 hari lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
28 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Internasional
1 bulan lalu

Ada-Ada Saja! Tikus Nongol di Pesawat Bikin Heboh Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal