RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo: Peluang Akhiri Penderitaan Rakyat Gaza

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto menandatangani dokumen bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza (dok. istimewa)

Indonesia akan menggunakan partisipasi ini untuk menyuarakan posisi prinsipil terkait penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, akses kemanusiaan, dan pemulihan tata kelola sipil Palestina yang legitimate.

“Siapa yang ingin perdamaian di situ, siapa yang ingin bantu rakyat Gaza, rakyat Palestina,” kata Prabowo.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan pembentukan sebuah badan bernama “Dewan Perdamaian Gaza”, yang disebut sebagai elemen kunci tahap kedua dari rencana perdamaian Gaza yang didukung Amerika Serikat.

Selain Indonesia, sejumlah negara juga bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza ini di antaranya Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan dan Uni Emirat Arab (UEA). 

"Para Menteri Luar Negeri Republik Turkiye, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut baik undangan yang disampaikan kepada para pemimpin mereka oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian," tulis keterangan Kementerian Luar Negeri RI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Guruh Sukarnoputra

18 jam lalu

Prabowo Akan Bertemu Gianni Infantino jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta

21 jam lalu

Apes! Dua Tentara Israel Tewas di Gaza Kena Serangan Drone Teman Sendiri

1 hari lalu

9 Hari usai Diresmikan Prabowo, Penumpang LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Tembus 100.000 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal