“Seharusnya bisa kalau pemerintah Rusia serius. Kan dia punya otoritas, dia punya network, dia punya jaringan artinya kan punya otoritas sebenarnya pemerintah Rusia. Harusnya bisa, makanya Indonesia harus lebih tegas lah kepada Rusia menurut saya. Artinya, dalam sisi diplomatis, di sisi kebijakan luar negeri, Indonesia harus punya sikap tegas terhadap Rusia agar menghentikan,” tuturnya.
Di sisi lain, Beni menyoroti dilema pemerintah Indonesia terkait perlindungan terhadap WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia. Dia menyinggung ketentuan dalam Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, termasuk masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Beni menilai persoalan status kewarganegaraan tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah perlindungan terhadap mereka. Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhatikan keluarga para WNI yang meminta bantuan.
“Ya ini jadi cukup dilematis buat pemerintah Indonesia. Di satu sisi secara otomatis ketika dia sudah gabung menjadi tentara Rusia, harusnya kewarganegaraannya hilang, sehingga pemerintah Indonesia di satu sisi mungkin secara optimal nggak bisa, tapi kan karena dengan latar belakang dia orang Indonesia, keluarganya menelepon ke KBRI, di satu sisi harus ditolong juga,” ucap Beni.