RI-Serbia Tak Punya Perjanjian Ekstradisi, Kok Bisa Maria Pauline Lumowa Dipulangkan?

Riezky Maulana
Buron kasus pembobol bank Rp1,7 triliun Marine Pauline Lumowa mengenakan baju tahanan. (Foto: Kemenkumham).

BEOGRAD, iNews.id - Buron pembobol bank Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. Pemulangan dipimpin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Yasonna menceritakan, Indonesia dan Serbia sesungguhnya tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Karena itu, pemulangan buron kasus kakap itu tidak mudah. Sempat ada ‘gangguan’ yang hendak menghalangi ekstradisi ini.

"Ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna.

Namun, ekstradisi akhirnya berjalan lancar. Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Ngerinya Perang Yugoslavia, Sniper Tembaki Warga Bosnia hanya untuk Bersenang-Senang

Internasional
8 bulan lalu

Presiden Serbia Aleksandar Vucic Ambruk saat Kunjungan ke AS, Batal Bertemu Trump

Internasional
11 bulan lalu

PM Serbia Milos Vucevic Mundur Setelah Didemo Warganya Berbulan-bulan

Buletin
12 bulan lalu

Yasonna Usai Diperiksa KPK Keluar dari Pintu Belakang, Jelaskan soal Perlintasan Harun Masiku dan Surat ke MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal