Dalam kurun waktu tersebut, Ribka mengaku mendapat belasan pertanyaan dari penyidik. Di antaranya, terkait kenal atau tidaknya dengan seseorang yang ditanyakan tim penyidik.
"Kurang lebih 10-15 (pertanyaan) lah, nanya kenal si ini kenal si ini. Sudah lupa semua. Cuma ku terangin tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, setelah diumumkan tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari-13 Februari 2024 di rutan KPK," kata Alex.
Ketiga Tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.