Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Ari Sandita Murti
Dokter Richard Lee dicekal ke luar negeri. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee dicekal agar tak bisa bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukan dirinya ditolak.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pencekalan tersebut efektif per 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujarnya pada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan pencekalan terhadap Richard Lee itu menjadi bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) tersebut. Mekanisme tersebut tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

"Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri," ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Demo 20 Oktober Tak Rusuh, DPR Apresiasi Tak Ada Tindakan Represif Polisi

2 hari lalu

Kasus Polisi Tembak Polisi, Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

3 hari lalu

MAKI Sebut Nusron Wahid Kembali Ngantor di Kementerian ATR, Desak KPK Ajukan Pencekalan

3 hari lalu

Bukan Ditangkap, Ini Alasan 6 Aktivis Greenpeace Sempat Dibawa ke Polda Metro Jaya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal