Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Suap hingga Rp200 Miliar, Tentukan Sendiri Kontraktor Proyek

Carlos Roy Fajarta
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus Ricky Ham Pagawak, Senin (20/2/2023) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari kontraktor proyek infrastruktur mencapai hingga Rp200 miliar. Kini Ricky telah resmi menjadi tahanan KPK.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli, Senin (20/2/2023).

Ricky menjabat Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Selama itu dia banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan posisinya itu, Ricky diduga menentukan sendiri para kontraktor yang akan mengerjakan proyek. Termasuk menentukan kontraktor berinisial SP, JPP dan MT yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"Tersangka memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," kata Firli.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Febri Diansyah Ungkap Febrie Adriansyah Makan Telur Ceplok dan Bihun di Rutan KPK

16 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga di Rutan, Dapat Kiriman Makanan

17 jam lalu

KPK Klaim Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan di Rutan: Tak Ada Perlakuan Istimewa

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal