Ridho Rhoma Ditangkap Kasus Narkoba, Dulu Sabu-Sabu Kini Ekstasi

Irfan Ma'ruf
Ridho Rhoma (Istimewa)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis penjara selama 10 bulan. Dia juga harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada 25 Januari 2019, dia keluar penjara. Namun perkara ini belum selesai karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. 

Akibat putusan tersebut, Ridho pun kembali mendekam di balik terali besi untuk menjalani sisa hukumannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
25 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Pakai Sabu sebelum Kecelakaan 

Nasional
25 hari lalu

Bareskrim Buka Suara soal Lencana Polisi di Mobil Kurir Berisi Ratusan Ribu Ekstasi 

Nasional
27 hari lalu

Kurir Ekstasi 207 Ribu Butir yang Kecelakaan Mobil di Lampung Ternyata Residivis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal