Ridho Rhoma Ditangkap Kasus Narkoba, Dulu Sabu-Sabu Kini Ekstasi

Irfan Ma'ruf
Ridho Rhoma (Istimewa)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis penjara selama 10 bulan. Dia juga harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada 25 Januari 2019, dia keluar penjara. Namun perkara ini belum selesai karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. 

Akibat putusan tersebut, Ridho pun kembali mendekam di balik terali besi untuk menjalani sisa hukumannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Profil Miranti Afriana, Istri Eks Kapolres Bima Kota yang Positif Ekstasi

Megapolitan
2 bulan lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Nasional
4 bulan lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
4 bulan lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Pakai Sabu sebelum Kecelakaan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal