“Dalam laporan polisi atau aduan kami, telah melampirkan semua bukti bukti saksi untuk memperkuat tindak pidana yang dilaporkan klien kami ke Mabes Polri,” ujar dia.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
“Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dam sangat merugikan kepentingan hukum Klien kami,” kata dia.