JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil rampung diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (28/8/2025). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan terlapor Selebgram Lisa Mariana.
Dia mengaku mengaku ditanya seputar hasil tes DNA oleh penyidik. Sebanyak 12 pertanyaan dilonarkan pihak Bareskrim.
"Ada sekitar 12 pertanyaan," kata Ridwan Kamil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Selebgram Lisa Mariana, CA. Pemeriksaan DNA dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.