Ridwan Mansyur Jadi Hakim MK, Pernah Adili Kasus Pembunuhan Munir hingga Lia Eden

irfan Maulana
Presiden Jokowi melantik Ridwan Mansyur jadi Hakim MK (foto: Sekretariat Presiden)

Ridwan juga pernah mengadili kasus pencemaran agama yang dilakukan Lia Eden yang mengaku sebagai nabi. Lia Eden divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah.

Ridwan resmi menjadi hakim konstitusi setelah dinyatakan lulus penulisan makalah dan uji kelayakan atau wawancara. Ridwan mengalahkan empat kandidat lain.

Empat kandidat lain itu adalah Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat/NTB Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Gultom, Wakil Ketua PT TUN Surabaya Disiplin F Manao dan Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Eddy Parulian Siregar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Nasional
6 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
7 hari lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Nasional
8 hari lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Nasional
11 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal