Ridwan Mansyur Jadi Hakim MK, Pernah Adili Kasus Pembunuhan Munir hingga Lia Eden

irfan Maulana
Presiden Jokowi melantik Ridwan Mansyur jadi Hakim MK (foto: Sekretariat Presiden)

Ridwan juga pernah mengadili kasus pencemaran agama yang dilakukan Lia Eden yang mengaku sebagai nabi. Lia Eden divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah.

Ridwan resmi menjadi hakim konstitusi setelah dinyatakan lulus penulisan makalah dan uji kelayakan atau wawancara. Ridwan mengalahkan empat kandidat lain.

Empat kandidat lain itu adalah Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat/NTB Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Gultom, Wakil Ketua PT TUN Surabaya Disiplin F Manao dan Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Eddy Parulian Siregar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
10 hari lalu

Pimpinan Daycare Little Aresha Jogja Diduga Hakim, DPR: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan!

Nasional
19 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Nasional
21 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
21 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal