Ridwan Mansyur Jadi Hakim MK, Pernah Adili Kasus Pembunuhan Munir hingga Lia Eden

irfan Maulana
Presiden Jokowi melantik Ridwan Mansyur jadi Hakim MK (foto: Sekretariat Presiden)

Ridwan juga pernah mengadili kasus pencemaran agama yang dilakukan Lia Eden yang mengaku sebagai nabi. Lia Eden divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah.

Ridwan resmi menjadi hakim konstitusi setelah dinyatakan lulus penulisan makalah dan uji kelayakan atau wawancara. Ridwan mengalahkan empat kandidat lain.

Empat kandidat lain itu adalah Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat/NTB Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Gultom, Wakil Ketua PT TUN Surabaya Disiplin F Manao dan Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Eddy Parulian Siregar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Nasional
13 jam lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo cs Ajukan Uji Materi ke MK, Cegah Warga Gampang Dikriminalisasi

Nasional
4 hari lalu

Istana Terima Surat DPR soal Adies Kadir Jadi Hakim MK, Segera Diproses

Nasional
5 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal