Rincian Pengadaan MBG yang Diduga Di-Mark Up, Apa Saja?

Riyan Rizki Roshali
Grafis rincian pengadaan MBG yang diduga di-mark up. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan rincian pengadaan barang yang diduga di-mark up dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

Menurut Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry motor listrik tersebut dimenangkan vendor yang tidak memenuhi syarat.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Tak cuma itu, Kejagung juga menemukan rincian mark up pada pengadaan sepatu hingga televisi. Jumlahnya tak main-main, yakni mencapai ratusan ribu.

“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
20 jam lalu

BGN Batalkan Pengadaan LED Rp535 Miliar, Sudaryono: Mengada-ada

20 jam lalu

Kepala BGN Jamin Tak Ada lagi Pengadaan yang Mengada-ada: Kami sedang Bersih-Bersih

20 jam lalu

Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dioper-oper Pengadilan

1 hari lalu

Sekolah Libur Terdampak Karhutla, BGN Tegaskan Penyaluran MBG Ikut Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal