Saat sedang dilakukan penangkapan, ada ojek online yang mengantarkan sebuah paket misterius.
"Petugas dan penyidik masih di rumahnya RR, tiba-tiba datang paket ojek online, isinya kotak hitam yang dipesan RR. Tapi yang memesankan si SA. Dalam kotak paket tersebut dibuka, rapih sekali kotaknya, saat dibuka pertama berupa kotak sabun, saat dibuka lagi ada plastik klip kecil isinya sabu-sabu seberat satu gram," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Sub Sider Pasal 114. "Ancamannya enam tahun paling tinggi 20 tahun. Kami tetapkan prosedur. Nanti hakim yang akan menjelaskan menganai keputusan hukumnya," katanya.