Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Persoalkan Suara 0 di 3.900 TPS

Danandaya Arya Putra
Kuasa hukum pemohon, Ronny Berty Talapessy (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024). Kuasa hukum pemohon, Ronny Berty Talapessy mempermasalahkan suara 0 yang dikantongi pasangan nomor urut 3 itu di banyak TPS.

"Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS, terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," kata Ronny, Kamis (12/12/2024).

Selain itu, pihaknya menemukan surat suara yang tidak terpakai di provinsi berbeda dengan surat suara yang tidak terpakai di kabupaten/kota. 

"Kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600.000, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000," ujarnya.

Atas serangkaian kejadian itu, Ronny menduga Pilkada Jatim 2024 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Nasional
2 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
2 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal