JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar menegaskan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya ditujukan secara khusus untuk menghalangi upaya praperadilan berjilid-jilid yang dilakukan Roy Suryo. Gugatan ini berlaku bagi siapa pun agar tidak menunda-nunda sidang pokok perkara.
Adapun permohonan uji materi ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Dia menilai praktik praperadilan yang dapat dilakukan berulang kali tidak sesuai dengan prinsip hukum.
"Segala sesuatu itu ada batasnya, ya. Segala sesuatu itu ada batasnya. Oleh karena itu, ya, ini bukan untuk Roy Suryo saja yang pasti," kata Rismon di Gedung MK, Rabu (2/9/2026).
Namun, dia tak menampik kasus Roy Suryo menjadi pintu masuk dia untuk menggugat pasal dalam KUHAP baru tersebut.
"Kasus Roy Suryo itu menjadi studi kasus atau pintu masuk apakah praperadilan tersebut bisa dicicil, dibuat berseri, difragmentasi, dibuat berjilid-jilid sampai sembilan kali atau unlimited," sambungnya.
Oleh karena itu, dia menilai perlu ada kejelasan mengenai berapa kali praperadilan dapat diajukan dalam satu perkara. Sebab apabila pengajuan dilakukan berkali-kali berpotensi menambah beban lembaga peradilan.
"Bayangkan jika sebuah perkara, setiap perkara nanti dibuat berjilid-jilid praperadilannya sampai sembilan kali, beban peradilan bukan hanya di Jakarta yang kita pikirkan, tetapi sampai di daerah," katanya.