Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

Danandaya Arya Putra
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar menegaskan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya ditujukan secara khusus untuk menghalangi upaya praperadilan berjilid-jilid yang dilakukan Roy Suryo. Gugatan ini berlaku bagi siapa pun agar tidak menunda-nunda sidang pokok perkara.

Adapun permohonan uji materi ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Dia menilai praktik praperadilan yang dapat dilakukan berulang kali tidak sesuai dengan prinsip hukum.

"Segala sesuatu itu ada batasnya, ya. Segala sesuatu itu ada batasnya. Oleh karena itu, ya, ini bukan untuk Roy Suryo saja yang pasti," kata Rismon di Gedung MK, Rabu (2/9/2026).

Namun, dia tak menampik kasus Roy Suryo menjadi pintu masuk dia untuk menggugat pasal dalam KUHAP baru tersebut.

"Kasus Roy Suryo itu menjadi studi kasus atau pintu masuk apakah praperadilan tersebut bisa dicicil, dibuat berseri, difragmentasi, dibuat berjilid-jilid sampai sembilan kali atau unlimited," sambungnya.

Oleh karena itu, dia menilai perlu ada kejelasan mengenai berapa kali praperadilan dapat diajukan dalam satu perkara. Sebab apabila pengajuan dilakukan berkali-kali berpotensi menambah beban lembaga peradilan.

"Bayangkan jika sebuah perkara, setiap perkara nanti dibuat berjilid-jilid praperadilannya sampai sembilan kali, beban peradilan bukan hanya di Jakarta yang kita pikirkan, tetapi sampai di daerah," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

2 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

2 hari lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

2 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal