Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Ijazah Palsu

Felldy Aslya Utama
Ketum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendampingi Ketua Harian YouTuber Nusantara, Taufik Bilfaqih melaporkan Rismon Sianipar terkait ijazah palsu. (Foto: iNews.id/Felldy)

Dia juga mengklaim telah mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang bahwa yang identitas atau ijazah milik Rismon tidak pernah diterbitkan oleh pihak kampus.

"Tentu banyak fakta dan bukti-bukti yang nanti akan kita bongkar di saat proses penyidikan lebih jauh, dan saat ini kami bersyukur kepolisian akhirnya menerima laporan kami," tuturnya.

Sedangkan, Lechumanan selaku tim kuasa hukum dari Taufik menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti dalam laporan hari ini.

"Video, flashdisk, kemudian screenshot banyak kita sudah lampirkan," kata Lechumanan.

Dalam laporan ini, Rismon dilaporkan dengan pasal 391, 392 Juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Nah empat pasal ini dan rata-rata pasal ini di atas 5 tahun. Jadi apabila naik penyidikan dan penetapan tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 hari lalu

Ferdinand Duga Ada Skenario di Kasus Dokter Tifa: Supaya Jokowi Tak Hadir di Sidang

29 hari lalu

Pengacara Rismon Yakin Jaksa Sudah Kantongi Bukti Ijazah Jokowi

29 hari lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

29 hari lalu

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal