JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur nonaktif Rita Widyasari diduga memberikan uang Rp5 miliar sebagai uang suap ke oknum internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian uang miliaran rupiah itu diduga untuk membebaskan ayah Rita, almarhum Syaukani Hasan Rais pada 2010.
Syaukani Hassan Rais adalah ayah kandung Rita Widyasari sekaligus bupati Kukar periode 1999-2004 dan 2005-2010. Syaukani merupakan eks terpidana enam tahun penjara di tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi dana perimbangan dan pembelian tanah untuk pembangunan Bandara Loa Kulu, Kukar serta dana bantuan sosial. Pada 17 Agustus 2010, Syaukani menerima grasi dari Presiden karena kesehatan Syaukani menurun drastis selama di lapas.
Fakta dugaan alokasi Rp5 miliar tersebut diungkap General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto dalam dua persidangan untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3). Pertama, dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Kedua, persidangan terdakwa Rita Widyasari dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kukar sekaligus Ketua Tim 11 (Tim Sukses Pemenangan Rita dalam Pilkada) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Hanny Kristianto menyatakan, PT Sawit Golden Prima memang merupakan milik Hery Susanto Gun alias Abun. Hotel Golden Season Samarinda juga milik Abun. Hanny mengatakan, ada total Rp17 miliar yang dikeluarkan Abun dan diberikan ke Rita Widyasari. Uang tersebut untuk memuluskan beberapa kepentingan Abun sehubungan dengan usaha perusahaan Abun.
Dari total Rp17 miliar, Hanny mencatat pengeluaran Rp5 miliar diproyeksikan untuk keperluan pembebasan ayah Rita, Syaukani Hassan Rais. Uang berdasarkan pernyataan Abun ke Hanny bahwa diberikan ke oknum pegawai KPK. Uang Rp5 miliar dikeluarkan dan diberikan Abun pada 5 Agustus 2010.
"Keterangan Pak Abun saya tulis (catat). Menurut Pak Abun, Rp5 miliar untuk bayar KPK. Uang untuk bebaskan pak Syaukani. Dikasi melalui pak Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Nama pegawai KPK-nya saya nggak tahu. Pak Syaukani dibebaskan sekitar 19 Agustus 2010. " kata Hanny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.