Rivan menambahkan, mulai dari informasi atau notifikasi korban masuk di rumah sakit, proses respon petugas Jasa Raharja, proses laporan polisi, proses pemberian surat jaminan rumah sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban, juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital.
“Ini sebagai bentuk komitmen dan empati kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” tuturnya.
PT Jasa Raharja berharap masyarakat memahami hak mereka untuk mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan dan menghimbau kepada korban kecelakaan atau keluarga dan ahli waris menyegerakan laporan kepada instansi yang berwenang, sehingga petugas Jasa Raharja dapat segera bekerja memproses penyelesaian santunan.
(CM)