Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

Rizqa Leony Putri
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono. (Foto: dok Jasa Raharja)

1. Target Kecepatan Penyelesaian Korban Meninggal Dunia dari tanggal Kecelakaan/Meninggal Dunia adalah tiga hari

2. Minimal 80 persen dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu tiga hari

3. Korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada diluar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu tiga hari, baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris

4. Dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada diluar daerah lokasi kecelakaan minimal 80% harus diselesaikan dalam waktu tiga hari

5. Meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Jasa Raharja Cek Posko Kecelakaan KMP Tunu, Jamin Tiap Korban Dapat Santunan

Bisnis
8 bulan lalu

Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2025 Beserta Syaratnya

Nasional
9 bulan lalu

Geledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Bandung, KPK Sita Deposito Senilai Rp6,4 Miliar

Megapolitan
1 tahun lalu

Korlantas Polri Giatkan Operasi Gabungan, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan

Nasional
1 tahun lalu

Mahasiswa Baru UI Diajak Beradaptasi di Era Digital agar Semakin Inovatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal