6. Sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri:
a. Jumlah Laporan Polisi yang dientri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu nol sampai dengan tiga hari dari tanggal Laporan Polisi/Entri IRSMS minimum 85 persen
b. Jumlah Data Kecelakaan online dari IRSMS yang telah di-MAPPING ke Data Laka DASI-JR minimum 85 persen
7. Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan:
a. Kontribusi jumlah Data Laka online dari RS yang diberi Respon dan Kesimpulan sesuai target kecepatan (2 jam untuk Respon, 2 x 24 jam untuk kesimpulan)
b. Kontribusi jumlah Data Laka online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang telah di- MAPPING ke Data Laka DASI-JR
Target: Minimum kontribusi 85 persen
8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:
a. Entri Koordinat kecelakaan
b. Entri NIK dan No HP korban
c. Entri NIK dan No HP penerima santunan
Target: Minimum entri 85 persen.
9. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada Rumah Sakit