"Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan negara-negara tetangga dalam rangka berusaha menghadirkan yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menegaskan bahwa paspor milik dua buronan, yakni Riza Chalid dan juga Jurist Tan telah dicabut. Kini, pilihan keduanya hanya pulang ke Indonesia atau overstay.
“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya,” kata Anang, Senin (6/10/2025).
Anang menjelaskan, dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buronan itu adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Jika tidak, mereka akan terkena overstay di negara tempat tinggalnya.